
Kendari, 7 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan dari Komisi II dan III DPRD Kabupaten Kolaka Timur dalam rangka kegiatan Diskusi dan Konsultasi terkait strategi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (7/10/2025).
Diskusi tersebut difokuskan pada pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi daerah berbasis kreativitas dan inovasi.
Dalam sesi pembahasan, DPRD Kolaka Timur menyoroti beberapa isu penting, di antaranya kebutuhan advokasi KI bagi pelaku usaha, validitas data UMKM di daerah, serta dorongan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha untuk penguatan ekonomi Kolaka Timur.
Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya dukungan dalam legalisasi produk, sertifikasi, serta pendaftaran merek bagi pelaku UMKM lokal.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada rancangan perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data desa/kelurahan Presisi, yang mana jika itu diterapkan maka data UMKM dapat valid dan presisi. Kanwil Kemenkum Sultra juga mendorong DPRD untuk berkolaborasi dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) agar perlindungan terhadap karya masyarakat dapat lebih optimal. “Pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menunggu perizinan produk. Justru sebaiknya merek didaftarkan lebih dulu untuk melindungi identitas produk pelaku usaha,” jelas Syahrun Mubarak, perwakilan Bidang KI Kemenkum Sultra.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya inventarisasi potensi KI di daerah serta pendampingan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang daya tarik dan nilai tambah produk. Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman untuk memperkuat kerja sama antara DPRD Kolaka Timur dan Kemenkum Sultra dalam membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut dengan baik kunjungan DPRD Kolaka Timur tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal kolaborasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.


















