Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Yayasan Al Fath Kendari dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual.
Koordinasi ini bertujuan untuk menjalin kerja sama sekaligus mengedukasi kalangan pelajar, santri, dan tenaga pendidik di bawah naungan Yayasan Al Fath mengenai pentingnya pelindungan karya intelektual, baik di bidang hak cipta, merek, paten, maupun kekayaan intelektual komunal.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengenalkan konsep kekayaan intelektual sejak usia dini, agar generasi muda memahami nilai dari karya cipta dan inovasi yang mereka hasilkan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para pelajar dapat menumbuhkan semangat kreatif, inovatif, serta kesadaran hukum untuk melindungi hasil karya mereka di masa depan.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sultra diterima langsung oleh salah satu unsur pimpinan Yayasan Al Fath, yang menyambut baik rencana kegiatan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas waktu pelaksanaan, sasaran peserta, serta materi yang akan disampaikan kepada para pelajar dan pendidik.
“Kami sangat mendukung program ini karena sangat penting bagi generasi muda untuk memahami dan menghargai karya cipta serta potensi intelektual yang mereka miliki,” ujar pimpinan Yayasan Al Fath Kendari.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual, terutama di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren.
Sosialisasi dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan generasi muda yang sadar hukum, kreatif, dan inovatif.