Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku.
Dua rancangan yang dibahas dalam harmonisasi ini adalah:
1. Raperbup Muna Barat tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2025–2030, dan
2. Raperbup Muna Barat tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar substansi kedua rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi tata kelola pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah Muna Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor perumahan dan permukiman.
“Penataan kawasan permukiman tidak bisa lepas dari peran regulasi yang terarah dan berkelanjutan. Harmonisasi ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak dan tertata,” ujarnya.