KENDARI – Menjawab tantangan dan menangkap peluang di tengah pesatnya arus informasi digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Talkshow Kekayaan Intelektual yang berlangsung interaktif di Mauki Coffee Kendari pada Minggu pagi. Mengusung tema *"Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Akademisi dan Media"*, acara yang dipandu oleh Dewi Mending Sekarpalupi ini sukses mempertemukan perspektif dari berbagai sektor penting, mulai dari regulator, akademisi, hingga praktisi media massa dan penyiaran.








Mengawali jalannya diskusi, dari sudut pandang akademis, Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Rosnawintang, memaparkan materi mengenai peran krusial akademisi dalam penguatan kesadaran hak cipta. Menurutnya, dunia kampus harus menjadi garda terdepan dalam menghargai kekayaan intelektual, di mana kesadaran akan hak cipta bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan aset ekonomi kreatif yang mampu mendorong inovasi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Selaras dengan hal tersebut, Koordinator Wilayah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Indonesia Timur sekaligus Dosen Prodi Jurnalistik FISIP Universitas Halu Oleo, Dr. M. Djufri Rachim, membedah sisi etika penggunaan konten dan hak cipta dalam dunia media. Ia mengingatkan bahwa kecepatan dalam industri media siber tidak boleh mengorbankan etika jurnalistik dan hak cipta orang lain. Penghormatan terhadap karya intelektual berupa tulisan, foto, maupun video merupakan wujud dari profesionalisme dan marwah media itu sendiri.
Menutup rangkaian pemaparan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Dr. Linda Fatmawati Saleh, menegaskan kembali urgensi pelindungan hak cipta di era digital. Linda menjelaskan bahwa di tengah kemudahan akses informasi saat ini, potensi pelanggaran seperti plagiarisme dan pencatutan karya tanpa izin semakin tinggi. Oleh karena itu, Kementerian Hukum hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta agar karya-karya mereka, baik di bidang literasi, seni, maupun akademik, tetap terlindungi secara optimal sekaligus memiliki nilai ekonomi yang kuat.
Kemudian ada juga tambahan dari Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Kendari, Nauval Sahupala, menyoroti bagaimana lembaga penyiaran publik beradaptasi dan tetap menjaga integritas konten di tengah gempuran platform digital. Ia menekankan pentingnya sinergi dan pemanfaatan platform modern secara bijak tanpa mengesampingkan orisinalitas sebuah karya penyiaran.
Melalui diskusi yang mengalir santai namun sarat edukasi di ruang publik ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah, media, dan akademisi dalam membangun ekosistem digital yang sehat, beretika, dan menghargai hak kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Kami sangat mendukung kolaborasi strategis antara Kanwil Kementerian Hukum Sultra, akademisi, dan rekan-rekan media. Di era digital yang serba cepat ini, pemahaman yang utuh mengenai hak cipta dan etika publikasi bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Melalui edukasi yang dikemas secara segar dan menyentuh langsung komunitas seperti ini, kami berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya para kreator, akademisi, dan insan pers di Sulawesi Tenggara, dapat terus meningkat sehingga mampu melahirkan ekosistem digital yang kreatif, aman, dan bernilai ekonomi tinggi," ujar Topan Sopuan.

