KENDARI – Menjamurnya platform digital saat ini membawa tantangan baru bagi perlindungan karya kreatif dan akademik dari ancaman plagiarisme serta penyalahgunaan tanpa izin. Merespons fenomena tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H., membeberkan secara mendalam mengenai urgensi pelindungan hak cipta dalam Talkshow Kekayaan Intelektual yang berlangsung interaktif di Mauki Coffee Kendari, Minggu (17/05).


Dalam paparannya yang bertajuk *"Urgensi Pelindungan Hak Cipta di Era Digital"*, Linda menekankan bahwa kemudahan akses informasi saat ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan panggung yang luas bagi para kreator, namun di sisi lain memperbesar risiko pelanggaran hukum kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi Kementerian Hukum menjadi sangat krusial untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum yang kuat bagi setiap karya yang lahir dari ide dan kreativitas masyarakat.
Lebih lanjut, Linda menjelaskan bahwa hak cipta bukan sekadar urusan administrasi atau legalitas di atas kertas, melainkan instrumen penting yang memiliki *economic value* atau nilai ekonomi tinggi bagi penciptanya. Dengan mendaftarkan dan melindungi karya mereka—baik berupa karya tulis ilmiah, seni, musik, hingga konten digital—para akademisi dan pelaku media dapat dengan aman mengembangkan potensi ekonomi dari karya tersebut tanpa khawatir diklaim oleh pihak lain.
Di hadapan para peserta yang terdiri dari kalangan akademisi, jurnalis, dan praktisi penyiaran seperti RRI serta AMSI, Linda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai membangun budaya menghargai karya orang lain sejak dari hulu. Dirinya menegaskan bahwa sinergi antara regulasi yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sultra dengan kesadaran kolektif dari dunia kampus dan media massa akan menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem publikasi digital yang sehat, beretika, dan produktif di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi esensi dari pemaparan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan penegasan secara terpisah mengenai komitmen jajarannya dalam mengawal pelindungan hak cipta di wilayahnya.
"Apa yang disampaikan oleh Kabid Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sultra berkomitmen penuh untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi kreativitas masyarakat. Di era digital ini, kita harus bergerak cepat mengedukasi publik agar tidak ada lagi karya anak bangsa, khususnya dari Sulawesi Tenggara, yang dirugikan akibat ketidaktahuan hukum. Kami berharap lewat penguatan kolaborasi bersama kalangan akademisi dan media ini, iklim inovasi di daerah kita tumbuh semakin aman, legal, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata," pungkas Topan Sopuan.

