KENDARI – Sektor akademik bukan sekadar pusat penggodokan ilmu pengetahuan, melainkan juga hulu dari lahirnya berbagai inovasi dan karya intelektual yang bernilai tinggi. Berangkat dari pemikiran tersebut, Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (FEB UHO), Prof. Dr. Rosnawintang, S.E., M.Si., mengupas tuntas pentingnya perlindungan karya ilmiah dan kreativitas dalam Talkshow Kekayaan Intelektual yang digelar di Mauki Coffee Kendari, Minggu (17/05).


Membawakan materi bertajuk *"Peran Akademisi dalam Penguatan Kesadaran Hak Cipta"*, Prof. Rosnawintang menegaskan bahwa dunia kampus memiliki tanggung jawab moral sekaligus strategis untuk berada di garda terdepan dalam menghargai kekayaan intelektual. Di hadapan para akademisi, jurnalis, dan perwakilan penyiaran, ia menjelaskan bahwa kesadaran akan hak cipta bukan lagi sekadar pemenuhan aspek legalitas formal, melainkan sebuah investasi ekonomi jangka panjang.
Dari kacamata ilmu ekonomi, ia memaparkan bagaimana sebuah karya yang terlindungi dengan baik—mulai dari buku, jurnal penelitian, hingga karya seni—dapat bertransformasi menjadi aset ekonomi kreatif. Perlindungan hak cipta memberikan jaminan bagi para inovator kampus untuk menikmati buah pikiran mereka secara aman, sekaligus memotivasi iklim riset yang lebih bergairah. Sebaliknya, pembiaran terhadap praktik plagiarisme dan pencatutan karya tanpa izin dinilai dapat mematikan motivasi generasi muda untuk berinovasi.
Guna mengoptimalkan potensi tersebut, Prof. Rosnawintang mengajak institusi pendidikan tinggi untuk mempererat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara sebagai instansi pembina. Menurutnya, edukasi yang masif mengenai tata cara pelindungan hak cipta di lingkungan kampus akan menjadi pondasi kuat untuk melahirkan ekosistem publikasi digital yang sehat, kompetitif, dan mampu berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Merespons pandangan bernilai ekonomi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan tanggapan positif secara terpisah mengenai pentingnya dorongan dari dunia akademik.
"Kami sangat sependapat dengan Prof. Rosnawintang bahwa dunia akademik adalah lumbung inovasi yang harus kita proteksi bersama. Kanwil Kementerian Hukum Sultra berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan mempermudah jalannya pelindungan hak cipta bagi civitas akademika di daerah ini. Kami berharap, kuatnya kesadaran hukum dari lingkungan kampus tidak hanya menjaga orisinalitas sebuah karya, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang berdampak luas bagi kemajuan Sulawesi Tenggara," ujar Topan Sopuan.

