
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di SMA Negeri 4 Kendari, Senin, 30 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 100 siswa dan sejumlah guru pendamping.
Penyuluhan ini bertujuan memperkenalkan konsep Kekayaan Intelektual sejak dini kepada generasi muda, khususnya pelajar SMA.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan Hak Cipta, Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis, serta pentingnya melindungi karya agar tidak disalahgunakan pihak lain. Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh dalam sambutannya menegaskan bahwa kreativitas siswa SMA merupakan potensi besar yang harus dijaga.
“Anak-anak SMA hari ini adalah generasi digital. Mereka aktif membuat konten, menulis, mencipta lagu, atau desain. Semua itu adalah karya yang memiliki nilai ekonomi dan bisa dilindungi dengan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Dalam sesi penyuluhan, siswa diberikan contoh nyata bagaimana karya sederhana, seperti tulisan, musik, atau aplikasi buatan pelajar, dapat menjadi aset berharga jika didaftarkan. Suasana menjadi lebih interaktif ketika penyuluh memberikan permainan singkat “Cipta atau Bukan?” yang membuat siswa antusias menjawab. Guru SMA Negeri 4 Kendari menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, materi KI jarang tersampaikan di bangku sekolah, padahal sangat relevan dengan era digital saat ini.
“Kami sangat terbantu dengan adanya penyuluhan ini. Anak-anak jadi tahu bahwa karya mereka tidak hanya bisa dibanggakan, tapi juga dilindungi dan dimanfaatkan untuk masa depan,” kata salah satu guru pendamping.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, turut memberikan tanggapan terkait kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa generasi muda harus dibekali dengan pemahaman KI sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa.
“Penyuluhan di SMA 4 Kendari ini adalah langkah strategis. Kami ingin siswa-siswi memahami bahwa ide, kreativitas, dan inovasi mereka adalah harta berharga. Kalau dilindungi dengan hak cipta, karya itu tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga aset ekonomi yang bisa mengangkat nama daerah dan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Topan Sopuan juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam menanamkan nilai hukum sejak dini. Menurutnya, dunia pendidikan dan Kemenkumham harus berkolaborasi mencetak generasi sadar hukum sekaligus kreatif.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya relevan di kalangan akademisi atau pelaku usaha, tetapi juga harus dipahami oleh pelajar sebagai calon kreator masa depan. Dengan langkah kecil di sekolah, diharapkan tumbuh ekosistem kreatif yang sadar hukum di Sulawesi Tenggara.


