Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (11/8/2025).
Kegiatan tersebut meliputi harmonisasi Raperwali tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta sinergi antara daerah dan provinsi dalam implementasi kebijakan; dan Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menegaskan pentingnya harmonisasi untuk menyelaraskan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini melibatkan tim kerja Peraturan Perundang-undangan bersama pemerintah daerah dan provinsi terkait untuk membahas secara mendalam dan menyempurnakan substansi setiap rancangan peraturan.
“Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini bertujuan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengelolaan pajak bumi dan bangunan, pemungutan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pemanfaatan insentif pajak dan retribusi daerah.