Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) pdi Kantor Gubernur Sultra. Apel ini merupakan bagian penting dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Kamis (28/08/2025)
Upacara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat tingkat nasional dan daerah, termasuk para gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari seluruh Indonesia.
Dalam amanatnya, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan kewajiban tahunan bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyatakan bahwa Kemendagri berkomitmen mendukung implementasi program-program strategis nasional melalui pengoordinasian serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang suportif.
Beberapa program nasional utama yang disebutkan antara lain program koperasi desa atau kelurahan merah putih dan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemendagri telah secara aktif memfasilitasi hal ini dengan menyusun beberapa templat regulasi dan mempercepat proses fasilitasi rancangan peraturan gubernur serta bupati/wali kota untuk mendukung program-program tersebut.
Dirjen Otda juga menyoroti upaya Kemendagri dalam meningkatkan kualitas produk hukum di daerah melalui pembinaan dan pengawasan. Salah satu instrumen utama untuk tujuan ini adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD), yang berfungsi untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam seluruh tahapan pembentukan Perda, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Penilaian tahunan ini, yang dilakukan bersama tim independen dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas regulasi yang dibentuk.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah mengenai kewajiban untuk menyampaikan Perda dan Perkada provinsi maupun kabupaten/kota kepada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan. Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap produk hukum yang telah dibentuk.
Menutup amanatnya, Ditjen Otda, Akmal Malik menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran kabupaten/kota atas keberhasilan penyelenggaraan acara. Ia menyebut bahwa acara tahun ini merupakan yang terbesar dan paling ramai dihadiri. Beliau berharap penyelenggaraan di tahun mendatang akan lebih maksimal dan memberikan dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah di masa depan.