Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Sultra Hadiri Apel Pemantapan Perda, Wujudkan Regulasi Hukum Berbasis Investasi dan UMKM

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) pdi Kantor Gubernur Sultra. Apel ini merupakan bagian penting dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Kamis (28/08/2025)

Upacara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat tingkat nasional dan daerah, termasuk para gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari seluruh Indonesia.

upscalemedia transformed11

Dalam amanatnya, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan kewajiban tahunan bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyatakan bahwa Kemendagri berkomitmen mendukung implementasi program-program strategis nasional melalui pengoordinasian serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang suportif.

Beberapa program nasional utama yang disebutkan antara lain program koperasi desa atau kelurahan merah putih dan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kemendagri telah secara aktif memfasilitasi hal ini dengan menyusun beberapa templat regulasi dan mempercepat proses fasilitasi rancangan peraturan gubernur serta bupati/wali kota untuk mendukung program-program tersebut.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 15.52.022

Dirjen Otda juga menyoroti upaya Kemendagri dalam meningkatkan kualitas produk hukum di daerah melalui pembinaan dan pengawasan. Salah satu instrumen utama untuk tujuan ini adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD), yang berfungsi untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam seluruh tahapan pembentukan Perda, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Penilaian tahunan ini, yang dilakukan bersama tim independen dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas regulasi yang dibentuk.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah mengenai kewajiban untuk menyampaikan Perda dan Perkada provinsi maupun kabupaten/kota kepada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan. Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap produk hukum yang telah dibentuk.

WhatsApp Image 2025 08 28 at 15.52.021

Menutup amanatnya, Ditjen Otda, Akmal Malik menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran kabupaten/kota atas keberhasilan penyelenggaraan acara. Ia menyebut bahwa acara tahun ini merupakan yang terbesar dan paling ramai dihadiri. Beliau berharap penyelenggaraan di tahun mendatang akan lebih maksimal dan memberikan dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah di masa depan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI