
Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan berjalan optimal serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara nyata (25 Februari 2026).
Dalam kegiatan monitoring tersebut, terungkap bahwa permasalahan hukum yang paling sering dihadapi masyarakat Kelurahan Bukit Wolio Indah adalah sengketa tanah. Persoalan ini umumnya berkaitan dengan batas kepemilikan lahan, status hak atas tanah, serta konflik antarwarga yang memerlukan pemahaman hukum dan penyelesaian secara tepat.
Tim Kanwil Kemenkum Sultra meninjau langsung pelaksanaan layanan Posbankum, termasuk mekanisme konsultasi hukum, pencatatan perkara, serta peran petugas dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dialog bersama aparat kelurahan juga dilakukan untuk memetakan permasalahan hukum yang berkembang di lingkungan setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Posbankum harus menjadi sarana awal penyelesaian permasalahan hukum masyarakat, khususnya sengketa tanah yang kerap berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Permasalahan sengketa tanah membutuhkan pemahaman hukum yang baik dan penyelesaian yang bijak. Posbankum diharapkan mampu memberikan edukasi, konsultasi, serta solusi awal agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam memperkuat fungsi Posbankum sebagai pusat layanan hukum di tingkat kelurahan.
Melalui kegiatan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap Posbankum di Kelurahan Bukit Wolio Indah dapat terus dioptimalkan, khususnya dalam menangani permasalahan sengketa tanah, serta menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum di Kota Baubau.

