Kendari — Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PLUT, Ita Rahardian, di kantor PLUT Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, tim KI yang diwakili oleh Syahrun Mubarak membahas berbagai bentuk dukungan yang diberikan PLUT terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan identitas produk lokal.
Ita Rahardian menjelaskan bahwa PLUT memiliki peran strategis sebagai rumah kemasan yang menyediakan layanan lengkap bagi pelaku UMKM. “Kami menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari peralatan desain hingga produksi kemasan, serta konsultan profesional untuk membantu UMKM meningkatkan kualitas tampilan produknya,” ujarnya.
Selain itu, PLUT juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi UMKM yang ingin mengurus kepemilikan merek, perizinan, pembiayaan, desain kemasan, produksi, hingga strategi pemasaran produk. Layanan ini, menurut Ita, sangat penting untuk membantu pelaku usaha lokal bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Koordinasi ini juga dilakukan dalam rangka mengundang para pelaku usaha kriya di Kota Kendari untuk mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan topik “Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia: Indikasi Geografis sebagai penguat daya saing Indonesia”. Webinar tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengrajin tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas produk yang berbasis kearifan lokal.
Diketahui bahwa di Kota Kendari terdapat kelompok-kelompok pengrajin kriya yang tersebar di berbagai kelurahan di Kota Kendari. Para pengrajin ini menghasilkan berbagai produk berbasis kriya seperti anyaman, batik lokal, sulaman khas daerah, dll. Potensi ini menjadi aset penting yang perlu didorong dari sisi branding dan perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak luar.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan apresiasinya terhadap peran PLUT dalam mendampingi UMKM, khususnya dalam hal penguatan perlindungan hukum atas produk lokal.
“Kami sangat mengapresiasi peran PLUT Kendari yang bukan hanya menyediakan fasilitas, tapi juga menjadi jembatan edukasi bagi pelaku UMKM. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, adalah langkah penting untuk menjaga nilai dan keunikan produk lokal agar tidak diambil pihak lain tanpa izin,” ujar Topan Sopuan.
Kakanwil juga berharap sinergi antara PLUT dan instansi pemerintah lainnya dapat terus diperkuat demi mendorong UMKM lokal naik kelas dan mampu bersaing di kancah nasional maupun global.
Dengan koordinasi ini, diharapkan para pelaku usaha kriya di Kendari semakin memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka, serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia di PLUT untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.