Kendari, 29 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) daerah. Kali ini, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra sukses melaksanakan pendampingan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi dalam proses pencatatan Hak Cipta atas tiga motif unggulan kain tenun khas Wakatobi.
Tiga motif kain tenun yang sarat makna dan merefleksikan kekayaan maritim Wakatobi tersebut adalah Motif Lobster, Motif Lumba-lumba, dan Motif Perahu Layar. Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kabupaten Wakatobi untuk mengamankan aset budaya dan ekonomi kreatif mereka dari potensi klaim atau peniruan pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan , menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta adalah langkah fundamental dalam memajukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Wakatobi. "Kami menyambut baik inisiatif dari Disperindag Wakatobi. Motif-motif ini bukan hanya estetika, tetapi merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomi dan filosofi budaya yang tinggi.
Proses pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra mencakup seluruh tahapan, mulai dari inventarisasi karya, verifikasi keaslian motif. "Perlindungan KI menjadi fondasi penting bagi ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif di Wakatobi yang merupakan Destinasi Prioritas Nasional. Sertifikat Hak Cipta ini akan menjadi modal kuat bagi produk tenun Wakatobi untuk 'naik kelas' dan bersaing secara sehat di pasar yang lebih luas," tutupnya, seraya berharap langkah ini akan diikuti oleh kabupaten/kota lain di Sultra.