
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Biaya Transportasi Haji, Rabu (12/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Harmonisasi ini juga memastikan bahwa aturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya jamaah haji asal Kabupaten Kolaka.
Dalam rapat ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dampingi Tim Kerja Pengharmonisasian bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka yakni Kepala Bagian Hukum serta pejabat terkait, membahas berbagai aspek yang perlu disesuaikan dalam rancangan perubahan Perda. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian mekanisme pembiayaan dan transportasi haji, sehingga dapat lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selaras dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah ini dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya jamaah haji di Kabupaten Kolaka. Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya kami dalam mendukung pemerintah daerah menyusun kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip good governance," ujar Topan Sopuan.
Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, Raperda yang disusun dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan transportasi haji di Kabupaten Kolaka.


