
Kendari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja dari Badan Strategi Kebijakan (BSK), mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat dengan mengangkat topik “Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.”
Diskusi dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto, berlangsung secara daring, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta melibatkan unsur BSK Pusat, notaris, akademisi, mahasiswa, dan para pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting dalam memperkuat pemahaman bersama terkait kebijakan di bidang kenotariatan.
“Melalui forum seperti ini, kita dapat menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan selaras di seluruh daerah,” ujar Topan Sopuan.


