Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkum Lampung dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, hadir bersama jajaran dalam forum tersebut.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Pusat, akademisi universitas, notaris, pelaku UMKM, masyarakat, serta stakeholder yang terkait dengan kebijakan dimaksud.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, secara terpisah menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Evaluasi kebijakan menjadi hal penting agar peraturan yang telah dibuat benar-benar memberikan manfaat, mendorong kemudahan berusaha, serta menjaga kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.