
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Terhadap Notaris,” Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Hukum) ini dibuka secara resmi oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady.
Diskusi tersebut diikuti, seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta melibatkan akademisi, notaris, dan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dalam pembinaan dan pengawasan profesi notaris.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat sinergi dan pemahaman bersama terhadap mekanisme pemeriksaan notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui forum ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyamakan persepsi dan memperkuat tata kelola pengawasan notaris agar semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Topan.


















