
Kolaka Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat. 
Melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Kolaka Timur, tim Kanwil bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk membahas percepatan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Rabu (15/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra meminta dukungan dan fasilitasi dari Bagian Hukum agar desa dan kelurahan yang aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum segera didaftarkan sebagai Desa/Kelurahan Kadarkum sekaligus lokasi Posbakum. 
Selain itu, Kanwil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi. 
Hingga saat ini, Kolaka Timur belum memiliki LBH aktif, padahal keberadaannya penting untuk menjamin hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Sebagai tindak lanjut, tim Kanwil melakukan pendampingan pembentukan Posbankum dan Kadarkum di Desa Lalingato yang dijadikan desa percontohan. 
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan sosialisasi pembentukan Posbankum di seluruh desa Kolaka Timur yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 di Aula Pemda setempat.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum awal bagi para kepala desa dan lurah di Kolaka Timur untuk berpartisipasi dalam ajang Peace Maker Award 2026, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif dalam penyelesaian konflik dan penguatan budaya hukum damai di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembentukan Kadarkum dan Posbankum merupakan bagian dari strategi besar Kemenkum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. 
“Upaya ini tidak hanya memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa, tetapi juga memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum bagi seluruh warga,” ujar Topan.


















