
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Hukum Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagai upaya penguatan tata kelola dokumentasi hukum di daerah.
Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Evi Risnawati, yang menyampaikan materi terkait standarisasi pengelolaan JDIH.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penguatan layanan JDIH merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik.
“JDIH adalah instrumen strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan mendukung masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang benar dan terverifikasi,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan sarasehan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara dan berlangsung interaktif, membahas tantangan, kebutuhan pengembangan, serta sinkronisasi antara JDIH daerah dengan JDIHN nasional.


