Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam Seminar Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Kebencanaan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga teknis terkait, guna membahas arah kebijakan dan dasar hukum pembentukan Raperda yang berorientasi pada mitigasi serta penanggulangan bencana di wilayah Kota Kendari.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra turut memberikan masukan substantif terkait kesesuaian norma, hierarki, serta teknik penyusunan peraturan daerah agar Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Kendari yang telah melibatkan berbagai unsur, termasuk Kemenkum, dalam proses penyusunan Raperda.
“ Kehadiran kami dalam proses ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kemenkum untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Topan.
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam Seminar Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Kebencanaan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga teknis terkait, guna membahas arah kebijakan dan dasar hukum pembentukan Raperda yang berorientasi pada mitigasi serta penanggulangan bencana di wilayah Kota Kendari.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra turut memberikan masukan substantif terkait kesesuaian norma, hierarki, serta teknik penyusunan peraturan daerah agar Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Kendari yang telah melibatkan berbagai unsur, termasuk Kemenkum, dalam proses penyusunan Raperda.
“ Kehadiran kami dalam proses ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kemenkum untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Topan.