Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pemberian Jasa Tenaga Kontrak Daerah, Selasa (22/04/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjaga konsistensi norma hukum guna menciptakan regulasi yang efektif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Proses harmonisasi melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyada Sihidi, beserta sejumlah pejabat teknis terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi ini menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa substansi dari Raperbup benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, namun tetap tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku secara nasional,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif pemerintah daerah dalam proses harmonisasi sangat diperlukan agar substansi peraturan yang dihasilkan tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.