Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa peran harmonisasi sangat penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik norma,” ujarnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kolaka Timur beserta perangkat teknis terkait.


















