
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi sebanyak 22 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Kamis (15/10/2025).
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kejelasan batas wilayah desa melalui regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Kolaka melakukan pembahasan terhadap substansi pengaturan, kejelasan norma, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan difokuskan pada ketepatan penetapan dan penegasan batas desa agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun potensi sengketa wilayah di kemudian hari.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penegasan batas desa memiliki arti penting dalam tata kelola pemerintahan.
“Penetapan batas desa yang jelas merupakan fondasi bagi tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan desa. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik wilayah di masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

