
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat tentang Penyakit Menular, Selasa (16/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperda tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan terkait penyakit menular harus disusun secara komprehensif dan responsif terhadap dinamika kesehatan masyarakat.
“Harmonisasi memastikan pengaturannya selaras dengan regulasi nasional, berbasis prinsip pencegahan, dan mampu diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Pembahasan difokuskan pada pengaturan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, kewenangan pemerintah daerah, serta kesesuaian dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan.


