Kendari – Dalam rangka memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara virtual, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala BPHN Kemenkum, Min Usihen, Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, serta dari Kanwil Kemenkum Sultra hadir Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.

Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pembentukan Posbankum di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, yang merupakan implementasi nyata dari komitmen Kemenkum dan Astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan merata.
Dalam arahannya, Kepala BPHN, Min Usihen menekankan bahwa pembentukan Posbankum bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Posbankum adalah garda terdepan negara dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Melalui Posbankum, masyarakat yang menghadapi masalah hukum dapat memperoleh pendampingan dan informasi hukum secara gratis, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa pihaknya siap mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Sultra dengan menggandeng pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

“Kami berkomitmen menjadikan Posbakum sebagai wadah pelayanan hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberadaan Posbankum di setiap Kabupaten/Kota se-Sultra akan mempermudah masyarakat memperoleh bantuan hukum tanpa harus melalui proses yang rumit,” jelasnya.
Melalui rapat percepatan ini, Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke daerah-daerah terpencil. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan misi besar Kementerian Hukum dalam membangun sistem hukum nasional yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


