Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, Senin (10/02/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan menciptakan regulasi yang tidak hanya selaras dengan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya air di daerah.
"Penyusunan regulasi ini harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk aspek lingkungan, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, pemanfaatan air tanah dapat dikelola secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah, La Ode Albakri, mengharapkan Raperbup ini dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan air tanah sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Kabupaten Buton Tengah.