
Kendari, 16 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual, melaksanakan rapat koordinasi bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bombana dalam rangka identifikasi dan konsultasi produk kerajinan daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IndiGeo).
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa produk kerajinan khas Kabupaten Bombana yang dinilai memiliki karakteristik geografis dan nilai tradisi turun-temurun yaitu Duku dan Empe Lanu. Adapun Duku (Tapisan) merupakan anyaman bambu khas masyarakat Moronene dengan menggunakan bambu endemik pilihan yang tumbuh di wilayah Moronene. Sementara yang lainnya, Empe Lanu merupakan produk anyaman yang terbuat dari bahan agel dan daun pandan lokal yang tumbuh sporadis di Kabupaten Bombana. Produk ini juga telah lama menjadi bagian dari warisan budaya dan keterampilan masyarakat setempat.
Melalui koordinasi ini, Dekranasda Bombana berkomitmen untuk melakukan intervensi dan pembinaan terhadap kelompok-kelompok pengrajin lokal agar dapat mempersiapkan persyaratan administratif dan teknis menuju pendaftaran Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dekranasda Bombana dalam menjaga dan mengembangkan potensi kerajinan daerah. “Kami sangat mengapresiasi langkah Dekranasda Kabupaten Bombana yang aktif berkoordinasi dalam proses identifikasi produk-produk lokal berpotensi Indikasi Geografis. Pelindungan KI seperti ini penting untuk memberikan pengakuan hukum sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat pengrajin di daerah,” ujarnya
Topan juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan pendampingan teknis hingga proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta mendorong pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tenggara untuk turut menggali potensi serupa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Bombana dapat menjadi contoh daerah yang sukses mengangkat produk kerajinan tradisional menjadi aset Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi dan terlindungi secara hukum.


















