Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Dukung Perlindungan Indikasi Geografis Tenun dan Anyaman Pajam Wakatobi

Wakatobi – 9 Desember 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI), berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pendampingan teknis dan percepatan proses permohonan pendaftaran indikasi geografis (IndiGeo) untuk dua produk unggulan lokal, yaitu Tenun Pajam dan Anyaman Pajam.

IMG-20251209-WA0031

Langkah strategis ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Sultra dalam melindungi kekayaan intelektual daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Wakatobi. Tenun Pajam dan Anyaman Pajam dinilai memiliki karakteristik khas dan nilai budaya yang kuat, yang berpotensi untuk dilindungi di bawah skema indikasi geografis. Perlindungan ini penting untuk mencegah pemalsuan, menjaga kualitas, serta meningkatkan nilai jual produk di pasar lokal dan internasional.

IMG-20251209-WA0036

Sebelumnya, Kemenkum Sultra juga telah mendampingi Disperindag Wakatobi dalam pendaftaran hak cipta tiga motif tenun khas lainnya, yaitu Tenun Sobi dan Tenun Kaledupa, yang kini telah resmi terdaftar. Keberhasilan ini menjadi momentum positif untuk melanjutkan perlindungan hukum terhadap produk-produk kerajinan lain di Wakatobi.

 

Disperindag melalui  sekretaris dinas perindag Wakatobi (Semua Jamina) menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk menggandeng BRIDA Wakatobi dalam penyusunan dan dokumen deskeripsi yang diperlukan agar proses permohonan IG dapat segera diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Dengan adanya perlindungan indikasi geografis, diharapkan para pengrajin di Desa Pajam dan sekitarnya dapat lebih terjamin kesejahteraannya, dan produk budaya Wakatobi dapat lestari serta memiliki daya saing yang lebih tinggi.

 

Kemudian ditempat berbeda Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan "Kami memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan sinergi yang terjalin dengan Pemda Wakatobi. Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun dan Anyaman Pajam bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi kita untuk menaikkan kelas produk lokal di pasar global." Tutur Topan Sopuan

 

 "Kami berkomitmen penuh mengawal proses ini hingga sertifikat IG terbit, sehingga orisinalitas budaya Wakatobi terjaga dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan para pengrajin di Desa Pajam." Ujar Topan Sopuan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI