
Kendari – Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi terkait rencana pendaftaran kekayaan intelektual seperti Parang Binongko, Kopi Kahiyanga, dan motif tenun khas daerah tersebut, yakni Tenun Kaledupa, sebagai Indikasi Geografis (IndiGeo).
Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk tenun tradisional Wakatobi. Dalam diskusi tersebut, tim Bidang KI juga mendorong Disperindag Wakatobi untuk menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pariwisata (Dispar) setempat agar proses identifikasi dan pengajuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga dan mempromosikan potensi budaya daerah. “Kita ingin agar setiap potensi budaya daerah, seperti Tenun Kaledupa, Parang Binongko, dan Kopi Kahiyanga ini, tidak hanya diakui secara lokal tetapi juga mendapat perlindungan hukum yang kuat secara nasional. Untuk itu, kolaborasi antara Kemenkum, Disperindag, BRIDA, dan Dispar sangat penting agar pengusulan IndiGeo dan KIK berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wakatobi,” ujar Topan.
Melalui upaya ini, Kemenkum Sultra berharap Wakatobi dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pendaftaran kekayaan intelektual komunal, khususnya di bidang tenun tradisional, yang sekaligus memperkuat branding pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan


