Kendari, 9 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sultra memfasilitasi agenda Pra-Mediasi terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta motif kain Tenun Adat Mantik Sangia Mekongga. Pertemuan ini diselenggarakan di Kanwil Kemenkum Sultra pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk membahas penjiplakan motif Tenun Sangia yang sudah terdaftar Hak Ciptanya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Resqy Amelia, penerus Usaha Mantik Sangia, yang mendapati motif tenun mereka dijiplak oleh pengrajin lain. Kronologi penjiplakan ini berawal ketika terlapor diam-diam memotret motif tersebut setelah permintaan izinnya ditolak oleh pelapor. Penjiplakan terungkap ketika atasan pelapor ditawari tenun oleh terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena motif Tenun Sangia memiliki nilai historis yang tinggi dan penggunaannya terbatas, yakni hanya dapat digunakan oleh pemimpin, pejabat, anak keturunan raja, atau tamu dari luar daerah sebagai pengenalan Kabupaten Kolaka.
Pelapor mengungkapkan kerugian yang tak ternilai harganya karena penjiplakan ini. Usaha Mantik Sangia menjual tenun tersebut dengan harga asli berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, menggunakan bahan tenun premium. Sementara itu, terlapor menjual hasil jiplakan tersebut dengan harga yang sangat rendah, kurang lebih Rp300 ribu.

"Hal ini menurunkan kredibilitas dan nama baik dari usaha kami. Kami khawatir customer akan komplain terkait kualitas barang yang dibeli, padahal barang tersebut merupakan barang jiplakan buatan terlapor," ungkap Resqy Amelia.
Pelapor berencana mengajukan tuntutan kerugian secara moril dan saat ini masih berkomunikasi dengan orang tuanya sebagai pemilik usaha untuk menentukan nilai tuntutan. Pihak terlapor diketahui tidak kooperatif, bahkan sempat menantang balik dan memutus komunikasi seluler dengan pelapor.
Menanggapi kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan Kanwil akan terus mengawal proses hukum dan mediasi untuk melindungi kekayaan intelektual daerah.

"Kasus penjiplakan motif Tenun Mantik Sangia ini menjadi perhatian serius kami. Perlindungan Hak Cipta adalah harga mati, terutama bagi produk budaya yang memiliki nilai historis dan ekonomi tinggi," tegas Topan Sopuan.
"Kami akan memfasilitasi proses pra-mediasi ini dengan transparan. Kami juga mengapresiasi keseriusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berencana datang langsung ke Kendari pada Januari 2026 untuk menangani masalah pelanggaran ini. Harapannya, dengan adanya laporan ini, pelanggaran HKI seperti ini tidak akan terulang kembali, demi menegakkan hukum dan menjaga kredibilitas pengrajin asli."
DJKI sendiri dijadwalkan akan datang ke Kendari pada Bulan Januari 2026 untuk menangani masalah pelanggaran Hak Cipta ini.


