Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kemenkum Sultra Fasilitasi Pra-Mediasi: Motif Tenun Adat Mekongga Dijiplak, Pengrajin Rugi Moril dan Materil

Kendari, 9 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sultra memfasilitasi agenda Pra-Mediasi terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta motif kain Tenun Adat Mantik Sangia Mekongga. Pertemuan ini diselenggarakan di Kanwil Kemenkum Sultra pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk membahas penjiplakan motif Tenun Sangia yang sudah terdaftar Hak Ciptanya.

IMG-20251209-WA0030

Pelapor dalam kasus ini adalah Resqy Amelia, penerus Usaha Mantik Sangia, yang mendapati motif tenun mereka dijiplak oleh pengrajin lain. Kronologi penjiplakan ini berawal ketika terlapor diam-diam memotret motif tersebut setelah permintaan izinnya ditolak oleh pelapor. Penjiplakan terungkap ketika atasan pelapor ditawari tenun oleh terlapor.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena motif Tenun Sangia memiliki nilai historis yang tinggi dan penggunaannya terbatas, yakni hanya dapat digunakan oleh pemimpin, pejabat, anak keturunan raja, atau tamu dari luar daerah sebagai pengenalan Kabupaten Kolaka.

 

Pelapor mengungkapkan kerugian yang tak ternilai harganya karena penjiplakan ini. Usaha Mantik Sangia menjual tenun tersebut dengan harga asli berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, menggunakan bahan tenun premium. Sementara itu, terlapor menjual hasil jiplakan tersebut dengan harga yang sangat rendah, kurang lebih Rp300 ribu.

IMG-20251209-WA0028

"Hal ini menurunkan kredibilitas dan nama baik dari usaha kami. Kami khawatir customer akan komplain terkait kualitas barang yang dibeli, padahal barang tersebut merupakan barang jiplakan buatan terlapor," ungkap Resqy Amelia.

 

Pelapor berencana mengajukan tuntutan kerugian secara moril dan saat ini masih berkomunikasi dengan orang tuanya sebagai pemilik usaha untuk menentukan nilai tuntutan. Pihak terlapor diketahui tidak kooperatif, bahkan sempat menantang balik dan memutus komunikasi seluler dengan pelapor.

 

Menanggapi kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan Kanwil akan terus mengawal proses hukum dan mediasi untuk melindungi kekayaan intelektual daerah.

IMG-20251209-WA0029

"Kasus penjiplakan motif Tenun Mantik Sangia ini menjadi perhatian serius kami. Perlindungan Hak Cipta adalah harga mati, terutama bagi produk budaya yang memiliki nilai historis dan ekonomi tinggi," tegas Topan Sopuan.

 

"Kami akan memfasilitasi proses pra-mediasi ini dengan transparan. Kami juga mengapresiasi keseriusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berencana datang langsung ke Kendari pada Januari 2026 untuk menangani masalah pelanggaran ini. Harapannya, dengan adanya laporan ini, pelanggaran HKI seperti ini tidak akan terulang kembali, demi menegakkan hukum dan menjaga kredibilitas pengrajin asli."

 

DJKI sendiri dijadwalkan akan datang ke Kendari pada Bulan Januari 2026 untuk menangani masalah pelanggaran Hak Cipta ini.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI