Kendari, 25 Agustus 2025 - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Chandrafriandi Achmad, hari ini menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra.




Acara yang digelar di Gedung A DPRD ini memiliki agenda utama, yaitu penyerahan dokumen serta pidato pengantar/penjelasan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Gubernur Andi Sumangerukka memaparkan secara rinci pokok-pokok perubahan anggaran yang diusulkan. Perubahan ini disusun berdasarkan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, termasuk penyesuaian target dan prioritas program yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Sultra.
Dokumen KUA-PPAS yang diserahkan menjadi landasan awal bagi DPRD untuk menelaah dan membahas alokasi anggaran yang diajukan. Dokumen ini memuat gambaran umum tentang asumsi makro ekonomi, kebijakan pendapatan dan belanja, serta program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tahun 2025.
Kehadiran Chandrafriandi Achmad dalam rapat paripurna ini sangat penting. Peran beliau memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan anggaran yang diajukan oleh eksekutif telah sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan Pemerintah Provinsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan legal.
Menanggapi kehadiran jajarannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan, “Kehadiran kami merupakan wujud komitmen Kemenkum Sultra untuk bersinergi dengan pemerintah daerah. Kami siap memberikan dukungan penuh, terutama dari sisi legalitas, agar setiap kebijakan anggaran yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aturan hukum.”


















