Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari mengenai Pedoman Pengelolaan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kamis (08/05/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan agar substansi dalam rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi konflik norma.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung terciptanya tata kelola sektor perdagangan yang tertib, efisien, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi menjadi langkah strategis dalam pembentukan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan berdampak nyata di masyarakat.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita mengupayakan agar setiap muatan materi dalam rancangan peraturan benar-benar sinkron dan tidak bertentangan, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Topan.
Proses harmonisasi dilakukan oleh tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama dengan perwakilan Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan berlangsung intensif, mencakup isu-isu penting seperti struktur pengelolaan pasar rakyat, pengaturan zonasi pusat perbelanjaan modern, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).