Kendari - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menghadiri diskusi bersama Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya. Diskusi ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Menekraf dalam rangka monitoring Koperasi Merah Putih dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara serta mendukung Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Sulawesi Tenggara. Selasa (26/08/2025)
Acara yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bende ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting lainnya, seperti Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, Walikota Kendari, Siska Karina Imran, serta para penggiat ekonomi kreatif, termasuk pelaku UMKM dan perwakilan industri kreatif lainnya dari seluruh Sultra. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pelaku industri dalam memajukan ekonomi kreatif.
Dalam diskusi tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyoroti peran strategis yang diemban Kementerian Hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Topan menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), seperti hak cipta, merek, dan paten, bagi para pelaku ekonomi kreatif. Perlindungan ini memastikan bahwa karya dan inovasi yang dihasilkan oleh penggiat kreatif memiliki nilai ekonomis yang terlindungi secara hukum.
"Kemenkum Sultra siap bersinergi bersama pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM dan industri kreatif di Sulawesi Tenggara. Dengan adanya perlindungan KI, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih termotivasi untuk terus berinovasi dan berkarya, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas." Ujarnya.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam kunjungan kerjanya untuk melakukan monitoring Koperasi Merah Putih dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Sultra. Hal tersebut merupakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah tertera pada Astacita ketiga Presiden yakni Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas dan Pengembangan Kewirausahaan.
"Presiden telah mengesahkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP), salah satunya yang bisa kita lihat dibelakang. Tujuannya ialah mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di daerah melalui koperasi. Salah satu fokus utama dari program ini adalah melatih anggota koperasi, terutama para pengurus, untuk memasarkan produk-produk kreatif desa. Pemasaran ini tidak hanya dilakukan di lingkungan desa, tetapi juga memanfaatkan era digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Produk produk lokal diharapkan dapat dipasarkan ke lintas desa, lintas kabupaten, lintas provinsi, bahkan lintas negara jika produknya sudah sangat kompetitif," Ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya kepada media.
Selain itu, Menekraf juga mengatakan bahwa KMP dapat menjadi penggerak terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, baik sebagai pelaku usaha, afiliator, maupun konten kreator yang dapat membantu dan mempromosikan industri kreatif pada setiap daerah.
"Dengan adanya 80.000 koperasi desa merah putih, dan diasumsikan terdapat 80.000 afiliator atau konten kreator yang membantu mempromosikan industri kreatif di daerahnya masing-masing, hal ini dapat menciptakan lapangan kerja yang luas." Pungkasnya.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sultra. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan kolaborasi antarinstansi, diharapkan ekonomi kreatif dapat menjadi salah satu pilar utama penggerak perekonomian daerah.