KENDARI — Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh dan timnya mengunjungi Asma Tenun di Kabupaten Muna dalam rangka mengidentifikasi dan mendata motif-motif tenun Masalili. Kunjungan ini bertujuan untuk mengelompokkan tenun yang berpotensi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pengembangan produk.


Lebih dari sekadar pendataan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk melestarikan warisan budaya. Tim mencatat bahwa Asma Tenun memiliki jaringan penenun binaan yang luas, tersebar di seluruh Muna. Hal ini membuktikan bahwa tenun Masalili tidak hanya sebatas produk budaya, tetapi juga pilar ekonomi kreatif yang memberdayakan masyarakat lokal.
Kunjungan ini disambut baik oleh pemilik Asma Tenun, yang berharap pendataan ini dapat membantu mempromosikan tenun Masalili ke pasar yang lebih luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan berkomentar bahwa sangat mendukung langkah proaktif Kabid KI dan tim di lapangan. Identifikasi ini adalah tahapan penting untuk melindungi kekayaan intelektual komunal tenun Masalili.
"Upaya ini bukan hanya untuk pengakuan formal, tetapi juga untuk memastikan bahwa warisan budaya ini terus lestari dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi para penenun di Muna. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk mendorong pendaftaran KIK di Sulawesi Tenggara." Ujar Topan Sopuan


















