Buton Tengah– Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sultra melakukan kunjungan lapangan ke Desa Terapung Waburense, Kabupaten Buton Tengah, pada Rabu (21/01). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung konsistensi penerapan Indikasi Geografis (IG) pada komoditas Ikan Teri Waburense yang telah terdaftar.

Dalam pertemuan di kediaman Kepala Desa Terapung, Pamaruddin, Tim KI menekankan bahwa pengawasan ketat adalah syarat mutlak agar perlindungan IG tetap berlaku. Jika kualitas produk menurun atau tidak sesuai standar yang didaftarkan, maka status perlindungan hukum IG tersebut terancam berakhir.
Saat ini, produksi teri di wilayah tersebut dilakukan oleh banyak kelompok usaha. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan guna memastikan setiap produk yang dihasilkan telah memiliki label "Indigeo" sebagai bukti keaslian daerah. Sesuai aturan, selama produk teri diproduksi dalam peta wilayah geografis yang telah ditentukan, maka seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dan regulasi IG yang berlaku.
Untuk menjaga integritas produk, sistem pengiriman kini dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik H. Mustarim, yang juga merupakan anggota aktif Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Disperindag Buton Tengah pun secara rutin meninjau proses pengolahan hingga pengemasan ke dalam dus yang nantinya ditempeli stiker logo Indigeo. Meski saat ini pelabelan logo nasional masih dalam proses administrasi, penggunaan identitas lokal terus dioptimalkan.
Selain pengawasan produk mentah, Tim KI juga menemukan potensi pengembangan baru berupa produk turunan sambal teri merek Waburense. Produk olahan ini disarankan untuk segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif agar memiliki kekuatan hukum dan daya saing pasar yang lebih luas. Kedepannya, sosialisasi masif akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha di Desa Terapung berada dalam satu pintu distribusi dan standar yang sama.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas sinergi para nelayan dan Disperindag Buteng dalam menjaga standar kualitas ini. Beliau menegaskan bahwa pengawasan lapangan sangat penting karena perlindungan IG bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal menjaga kepercayaan konsumen internasional terhadap keaslian produk Teri Waburense.


