Kendari – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) turut berpartisipasi dalam kegiatan yang membahas terkait Laporan Kinerja dan penguatan substansi KI oleh Direktorat Penegakan Hukum yang diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom.



Kegiatan ini diadakan sebagai forum evaluasi dan koordinasi mengenai capaian kinerja Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah selama bulan Juli 2025, sekaligus membahas strategi peningkatan penegakan hukum ke depan, khususnya terkait kekayaan intelektual. Direktorat Penegakan Hukum merupakan unit di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bertugas melakukan pengawasan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai rekapitulasi capaian kinerja penegakan hukum sepanjang Juli 2025 di tingkat nasional. Hal ini untuk melihat presentase penyelesaian sengketa yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah terkait permasalahan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, indikasi geografis, dan lainnya. Kemudian dibahas juga terkait tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Mediator di kantor wilayah.
Arahan dari Direktur Penegakan Hukum adalah untuk Kantor Wilayah yang belum memiliki PPNS dan mediator dapat langsung bersurat ke Direktorat agar penyelesaian sengketa segera di tindak lanjuti.
Penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) semakin menjadi perhatian seiring meningkatnya kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Dalam konteks ini, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mediator memegang posisi strategis untuk memastikan perlindungan hukum sekaligus penyelesaian sengketa yang adil bagi para pemilik hak. PPNS berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran KI, seperti melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan pelanggaran hak cipta, merek, desain industri, dan lainnya.
Selain penegakan hukum melalui jalur penyidikan, mekanisme mediasi juga menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa KI. Mediator berfungsi menjembatani para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai tanpa melalui proses peradilan panjang dan biaya tinggi.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Supuan menyampaikan kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyamakan langkah dan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Dengan evaluasi rutin, Kanwil bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan kasus di daerah.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Sultra dalam webinar ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai perkembangan penegakan hukum kekayaan intelektual serta meningkatkan sinergi dengan Direktorat Penegakan Hukum dan stakeholder terkait dalam mewujudkan perlindungan KI yang lebih efektif.


















