Kendari – Selasa (6/8), Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Suarni, S.E, M.M Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda melakukan kunjungan langsung ke Asma Tenun.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil identifikasi motif tenun lokal dengan tujuan memberikan perlindungan hukum melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sekaligus mendorong pemanfaatannya secara ekonomi.
Pemilik Asma Tenun menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dari Staf Bidang KI Kemenkum Sultra, “Kami sangat mengapresiasi perhatian dan pendampingan dari Kemenkum Sultra.
"Ini sangat membantu kami dalam memahami lebih dalam mengenai tata cara dan ketentuan produk yang akan saya daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya”. ujar Asma. Ia juga berharap agar proses ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat posisi produk lokal Sulawesi Tenggara di pasar nasional maupun internasional melalui perlindungan hukum yang jelas dan sah.
Agenda selanjutnya adalah melakukan kunjungan ke Dekranasda Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini untuk menindaklanjuti proses perubahan merek dari “Kendari Werk” menjadi “Sultra Werk”. Perubahan ini diajukan guna menyesuaikan identitas merek dengan cakupan pemasaran yang lebih luas tidak hanya terbatas tetapi mewakili Sulawesi Tenggara secara keseluruhan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan dukungan positif terhadap kegiatan ini, “Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Sultra dalam mendukung pelestarian budaya lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta penguatan branding usaha lokal melalui perlindungan merek.” ujarnya.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan proses perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, baik komunal maupun individual, dapat berjalan lebih optimal dan meningkatkan benefit ekonomi bagi pelaku usaha serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku UMKM khususnya di Sulawesi Tenggara.