Kendari, 27 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyerahkan sepuluh sertifikat merek kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dalam acara Pameran Produk Ekonomi Kreatif dan Pariwisata yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sertifikat merek tersebut diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sultra, Tubagus Erif Faturrrahman, bersama Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua. Kolaborasi ini menandai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi.
Kehadiran sertifikat merek diharapkan menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha lokal untuk mengamankan identitas produk mereka dari praktik pembajakan dan persaingan tidak sehat. Dengan adanya perlindungan hukum, produk-produk lokal seperti kuliner khas, kriya, maupun fashion tradisional, dapat memperoleh nilai tambah sekaligus memperluas akses pasar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pemberian sertifikat merek bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi hasil kreativitas masyarakat. “Dengan legitimasi merek, pelaku usaha lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing, baik di pasar domestik maupun global,” ujarnya.
Lebih jauh, Topan menambahkan bahwa kepemilikan merek yang sah juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding produk, serta membuka peluang kolaborasi melalui berbagai ajang promosi, pameran, dan platform e-commerce. Ia berharap langkah ini mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dari Sulawesi Tenggara yang tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar internasional.