Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan identitas produk lokal serta penguatan kelembagaan usaha berbasis kelompok di Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra serta pemangku kepentingan terkait UMKM dan pengembangan KI. Jumat (05/12/2025)

Dalam pemaparannya, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kemenkum Sultra, Asnal Laipa, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan kualitas produk dari berbagai kelompok usaha. Ia menyampaikan, “Merek kolektif adalah sarana untuk membedakan ciri, kualitas, dan asal daerah dari produk anggota. Penggunaan merek bersama ini menjadi identitas yang menunjukkan mutu dan keanggotaan dalam kelompok tersebut.”
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan merek kolektif dapat meningkatkan efisiensi biaya promosi serta memperluas penetrasi pasar. “Promosi secara kolektif membuat beban pembiayaan lebih ringan dan mendorong akses pasar yang lebih luas bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi UMKM Sultra, La Ode Paliawaludin, melalui materi tentang pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan UMKM, menekankan urgensi perlindungan hukum terhadap identitas kelompok usaha.
Dalam paparannya ia menyampaikan, “Merek kolektif memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi nama, logo, dan identitas kelompok dari peniruan. Ini penting agar produk kita tidak mudah dipalsukan dan tetap dipercaya konsumen.”
Ia juga menyoroti bahwa merek kolektif membantu penguatan brand koperasi, sekaligus mengoptimalkan biaya pemasaran. “Melalui merek kolektif, koperasi memperoleh reputasi yang lebih kuat serta peluang promosi yang lebih efisien. Ini bukan hanya tentang logo, tetapi tentang citra dan kepercayaan konsumen terhadap kelompok usaha,” jelasnya.
Dari sisi pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman menekankan pentingnya pelindungan terhadap kekayaan budaya dan pengetahuan lokal.


Dalam sesi materi KI Komunal dan Indikasi Geografis, beliau menyampaikan bahwa Sulawesi Tenggara memiliki potensi yang sangat besar untuk pengembangan KI. Beliau menjelaskan, “Pengelolaan kekayaan intelektual komunal yang tepat akan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat karakter daerah. Perlindungan KI penting untuk mencegah klaim pihak luar terhadap budaya dan kearifan lokal kita.”
Ia juga menambahkan bahwa branding merupakan kunci penting dalam meningkatkan pasar produk komunal. “Branding bukan sekadar simbol. Branding adalah bagaimana suatu produk menciptakan citra, menarik psikologi konsumen, dan membangun reputasi yang kuat,” terang pemateri dalam sesi tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya kesadaran pelaku UMKM, asosiasi, komunitas, dan koperasi di Sulawesi Tenggara terhadap pentingnya perlindungan merek kolektif sebagai strategi penguatan daya saing. Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya kelompok usaha produktif di seluruh kabupaten/kota.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil berharap pendaftaran merek kolektif dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong standar mutu, memperkuat identitas kelompok usaha, serta memastikan bahwa produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum yang sah dan diakui secara nasional.


