Kendari - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturahman, bersama Tim Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulwesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., P.hD. dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah, Syafril, S.H., M.Hum.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara ini membahas mengenai pembinaan dan pengawasan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IndiGeo) setempat yang telah terdaftar di DJKI, yaitu Mete Muna dan Ikan Teri Kering Waburense Buton Tengah, sedangkan saat ini masih ada dua IndiGeo yang masih dalam proses pendaftaran, Tenun Buteng dan Kopi Tolaki Belang Wira dari Konawe Selatan. “Diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Bidang KI Kemenkum Sultra untuk pembinaan serta pengawasan, terutama dalam hal benefit ekonomi.” ujar Tubagus.
Kedatangan Tim KI ini disambut positif oleh Sekda. Asrun menambahkan bahwa harus ada upaya untuk meningkatkan pendaftaran KIK dan IndiGeo melalui program Focus Group Discussion (FGD) sebagai keterlibatan Sekda dan Bidang KI Kemenkum. “FGD akan dilaksanakan pada Bulan Oktober, dan akan diikuti oleh 17 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara.” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi dan memberikan dukungan, “Kolaborasi antara Kemenkum dan Pemprov dapat mendorong terciptanya Sulawesi Tenggara kaya akan IndiGeo dan KIK. Kami berharap dengan berlanjutnya kerja sama ini, potensi lokal bisa ditemukan dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.”


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan


















