Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Pengawasan Berjenjang Dipertegas, MPDN Periksa 12 Notaris di Kota Kendari

Kendari, 17 November 2025-Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari bersama MPDN Kabupaten Bombana menggelar pemeriksaan Protokol Notaris secara serentak di wilayah kerja Kota Kendari pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan langsung di kantor masing-masing Notaris melalui dua tim yang bergerak bersamaan, di mana setiap tim memeriksa enam Notaris. Total, dua belas Notaris menjalani pemeriksaan dalam satu hari penuh.

IMG 20251117 WA0074IMG 20251117 WA0075IMG 20251117 WA0076IMG 20251117 WA0077IMG 20251117 WA0078

Sebagai lembaga pengawas pada tingkat daerah, MPDN memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah bertugas menyelenggarakan pengawasan terhadap Notaris dalam wilayah kerjanya, termasuk melakukan pemeriksaan berkala maupun pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Secara struktural, susunan MPDN juga telah ditetapkan secara jelas dalam Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa satu Majelis Pengawas Daerah terdiri dari tujuh orang, masing-masing mewakili unsur pemerintah, unsur organisasi Notaris, dan unsur akademisi. Dari tujuh anggota tersebut, tiga orang menjadi anggota majelis, sementara seorang sekretaris ditetapkan untuk membantu pelaksanaan tugas administrasi pemeriksaan. Komposisi ini memberi keseimbangan antara unsur profesional, perspektif akademik, serta kepentingan kelembagaan, sehingga proses pengawasan dapat berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris, serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penataan Protokol Notaris sebagai arsip negara, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kenotariatan dijalankan sesuai standar profesional dan etika jabatan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi, tim Majelis Pengawas memeriksa kelengkapan dan ketertiban administrasi Protokol Notaris, termasuk minutasi, repertorium, daftar wasiat, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Majelis juga menilai kepatuhan Notaris dalam menjalankan kewajiban-kewajiban jabatan, seperti ketepatan laporan berkala, ketaatan pada prosedur pembuatan akta, hingga konsistensi dalam menjaga independensi dan integritas profesi.

Pemeriksaan langsung di kantor Notaris memberikan ruang bagi Majelis untuk melihat secara nyata bagaimana protokol disimpan, dikelola, dan diadministrasikan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, Majelis segera melakukan klarifikasi dan mencatat rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pelaksanaan pemeriksaan serentak ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap profesi Notaris di Sulawesi Tenggara. Pengawasan yang rutin dan terukur diharapkan dapat menjaga kualitas layanan kenotariatan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap akta yang dibuat memberikan kepastian hukum sebagaimana mestinya.

Seluruh hasil pemeriksaan akan dihimpun dalam berita acara dan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk proses pembinaan lebih lanjut. Melalui langkah-langkah pengawasan yang semakin disiplin, Kanwil Kementerian Hukum terus mendorong agar pelayanan kenotariatan berjalan tertib, transparan, dan berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan disiplin pengelolaan Protokol Notaris serta menjaga kualitas layanan kenotariatan khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI