Kendari, 17 November 2025-Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari bersama MPDN Kabupaten Bombana menggelar pemeriksaan Protokol Notaris secara serentak di wilayah kerja Kota Kendari pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan langsung di kantor masing-masing Notaris melalui dua tim yang bergerak bersamaan, di mana setiap tim memeriksa enam Notaris. Total, dua belas Notaris menjalani pemeriksaan dalam satu hari penuh.





Sebagai lembaga pengawas pada tingkat daerah, MPDN memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah bertugas menyelenggarakan pengawasan terhadap Notaris dalam wilayah kerjanya, termasuk melakukan pemeriksaan berkala maupun pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Secara struktural, susunan MPDN juga telah ditetapkan secara jelas dalam Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa satu Majelis Pengawas Daerah terdiri dari tujuh orang, masing-masing mewakili unsur pemerintah, unsur organisasi Notaris, dan unsur akademisi. Dari tujuh anggota tersebut, tiga orang menjadi anggota majelis, sementara seorang sekretaris ditetapkan untuk membantu pelaksanaan tugas administrasi pemeriksaan. Komposisi ini memberi keseimbangan antara unsur profesional, perspektif akademik, serta kepentingan kelembagaan, sehingga proses pengawasan dapat berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris, serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penataan Protokol Notaris sebagai arsip negara, sekaligus memastikan bahwa pelayanan kenotariatan dijalankan sesuai standar profesional dan etika jabatan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi, tim Majelis Pengawas memeriksa kelengkapan dan ketertiban administrasi Protokol Notaris, termasuk minutasi, repertorium, daftar wasiat, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Majelis juga menilai kepatuhan Notaris dalam menjalankan kewajiban-kewajiban jabatan, seperti ketepatan laporan berkala, ketaatan pada prosedur pembuatan akta, hingga konsistensi dalam menjaga independensi dan integritas profesi.
Pemeriksaan langsung di kantor Notaris memberikan ruang bagi Majelis untuk melihat secara nyata bagaimana protokol disimpan, dikelola, dan diadministrasikan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, Majelis segera melakukan klarifikasi dan mencatat rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemeriksaan serentak ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap profesi Notaris di Sulawesi Tenggara. Pengawasan yang rutin dan terukur diharapkan dapat menjaga kualitas layanan kenotariatan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap akta yang dibuat memberikan kepastian hukum sebagaimana mestinya.
Seluruh hasil pemeriksaan akan dihimpun dalam berita acara dan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk proses pembinaan lebih lanjut. Melalui langkah-langkah pengawasan yang semakin disiplin, Kanwil Kementerian Hukum terus mendorong agar pelayanan kenotariatan berjalan tertib, transparan, dan berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan disiplin pengelolaan Protokol Notaris serta menjaga kualitas layanan kenotariatan khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara

