Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipusatkan di Lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Minggu (17/8/2025).
Prosesi upacara berlangsung penuh khidmat meskipun diguyur hujan deras. Walaupun hujan deras pengibaran Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan oleh petugas pengibar bendera sukses melaksanakan tugasnya tanpa kesalahan.
Upacara ini dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pajabat Administrator, para Pejabat Fungsional Tertentetu dan para Pejabat Fungsional Umum di jajar Kanwil Kemenkum Sultra.
Dalam sambutan Menterian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dibacakan oleh inspektur upacara Topan Sopuan menyampaikan “Hari ini, tepatnya 80 tahun yang lalu, para tokoh bangsa yang diwakili oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat. Kita berdiri tegak di bawah bendera Merah Putih, bukan semata karena perjalanan waktu, melainkan karena perjuangan panjang yang dilandasi semangat persatuan, pengorbanan, dan cinta tanah air. Sehingga sudah sepantasnya untuk senantiasa memperingati momen bersejarah ini dengan perayaan dan peringatan melalui kegiatan-kegiatan yang membangkitkan nilai-nilai luhur kebangsaan dengan khidmat dan berkelanjutan. Bung Karno, dalam pidatonya, pernah menegaskan: “Kemerdekaan hanyalah jembatan emas, di seberangnya terbentang ladang untuk kita isi dengan karya dan pengabdian bagi rakyat.”
Kemerdekaan yang kita rayakan hari ini adalah hasil dari pengorbanan tanpa pamrih para pahlawan—pahlawan yang berjuang dengan darah, air mata, dan nyawa mereka. Mereka sadar, kemerdekaan bukan sekadar hak, tetapi juga amanah. Amanah untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Filosofi kemerdekaan bagi kita di jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, adalah memerdekakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa adanya praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan akses perlindungan Hak Asasi Manusia, mendapatkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi.
Kemerdekaan harus diimplementasikan dalam empat ranah besar tugas dan fungsi kita:
Pertama, dalam penegakan hukum, kemerdekaan berarti hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu. Hukum harus tegak lurus, memberikan rasa keadilan, dan menjaga kepercayaan publik serta meningkatnya indeks pembangunan hukum.
Kedua, dalam penegakan Hak Asasi Manusia, kemerdekaan berarti setiap warga negara memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban asasinya, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelanggaran, serta merasakan kehadiran negara dalam pencegahan, perlindungan dan penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Ketiga, dalam pengelolaan keimigrasian, kemerdekaan berarti kita mampu menjaga pintu gerbang negara secara selektif, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, serta mampu menegakkan hukum bagi pelanggar peraturan keimigrasian.
Keempat, dalam fungsi pemasyarakatan, kemerdekaan berarti setiap warga binaan diperlakukan sebagai manusia yang berhak untuk direhabilitasi dan dipersiapkan kembali ke tengah masyarakat, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kita harus sadar, kemerdekaan ini adalah warisan yang harus kita jaga. Bukan untuk kita nikmati sendiri, melainkan untuk kita wariskan dalam keadaan lebih baik kepada generasi mendatang. Tugas kita adalah menjadikan kemerdekaan ini bukan sekadar kata di buku sejarah, tetapi nafas dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.
Saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih keras, bersinergi lebih erat, dan memberikan pelayanan publik terbaik demi kesejahteraan rakyat. Mari kita teguhkan komitmen, perkuat kolaborasi, dan bekerja tanpa Lelah” tutup Topan Sopuan dalam sambutannya.
Sebagai bagian dari rangkaian upacara, dilakukan pula penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/TK/Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, bangsa, dan negara, serta menunjukkan pengabdian, kejujuran, kedisiplinan, dan kinerja secara terus-menerus selama minimal 10, 20, hingga 30 tahun.
Adapun tiga ASN lingkup Kanwil Kemenkum Sultra yang menerima penghargaan tersebut, yaitu:
1. Ani Asnita, Pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum – Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
2. Naning Irnaningsih Rays, Pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum – Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
3. Adrie Dhitamas Sardi, Pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum – Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
Rangkaian upacara ditutup dengan apresiasi dari Ka.Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan kepada seluruh petugas dan peserta upacara, mengatakan “walaupun di guyur hujan deras kita tetap berdiri tegak melaksanakan upacara sampai tuntas, inilah salah satu bentuk kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara serta menghargai jasa para pahlawan kita yang berjuang demi kemerdekaan” ujarnya.