Kendari – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan secara resmi menandatangani Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan optimalisasi program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di wilayah Sulawesi Tenggara. Kamis (28/08/2025)
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Addendum perjanjian ini memuat beberapa poin penting terkait penyesuaian teknis dan administratif dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan hukum, sejalan dengan evaluasi kinerja pada triwulan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil, Topan Sopuan menekankan komitmen pemerintah dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan.
"Penandatanganan addendum ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah penegasan kembali komitmen kita bersama untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar Topan.
Beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan para OBH menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
"Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras rekan-rekan dari OBH yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum. Melalui addendum ini, kami berharap mekanisme kerja kita menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya," lanjutnya.
Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan anggaran yang memadai, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan haknya di mata hukum karena keterbatasan ekonomi.
Kanwil Kemenkum Sultra akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program bantuan hukum berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan akses keadilan di Sulawesi Tenggara.