Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mengikuti Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara daring. Kamis (17/07/2025)

Rapat pleno yang dipimpin oleh Plt Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dr. Hendra K. Putra ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keselarasan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Topan Sopuan, menegaskan pentingnya partisipasi aktif Kemenkumham Sultra dalam proses harmonisasi ini. "Kami melihat rancangan Permenkumham ini sebagai instrumen krusial untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang diterbitkan di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara, selaras, tidak tumpang tindih, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Partisipasi Kemenkum Sultra dalam rapat ini adalah bentuk komitmen nyata Kanwil Kemenkum Sultra untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
"Dengan adanya pedoman yang lebih jelas ini, kami berharap proses pembentukan peraturan di daerah akan menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha." Pungkasnya


















