BUTON TENGAH – Kekayaan intelektual (KI) komunal menjadi kunci utama dalam mendongkrak nilai ekonomi produk daerah. Menyadari potensi besar tersebut, Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Buton Tengah pada Selasa (20/01/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah akselerasi perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk dua komoditas unggulan Buton Tengah: Teri Waburense dan Tenun Buton Tengah.

Teri Waburense, khususnya jenis teri nasi dan teri nasi kering, telah lama menjadi primadona. Produk ini bahkan telah menembus pasar Surabaya hingga mancanegara dengan keuntungan yang menjanjikan. Namun, sebuah tantangan muncul: meskipun kualitasnya diakui dunia, produk ini belum memiliki label atau logo IG sebagai identitas resmi yang melekat pada kemasannya.
“Kita ingin semua pelaku usaha yang mengambil hasil dari wilayah tersebut dihimpun dalam satu wadah dan wajib menggunakan logo IG. Ini bukan sekadar stempel, tapi jaminan kualitas dan identitas daerah yang akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan,” ujar perwakilan tim dalam diskusi tersebut.

Di sektor kerajinan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun yang tersebar di wilayah Niralakoo, Singgasana, Lakoosi, Wambulolijaya, hingga Gumanano terus dipacu. Saat ini, Disperindag tengah memproses pembuatan logo IG Tenun dan logo "Bente Buteng".
Meski terkendala efisiensi anggaran di tahun 2026 untuk pembentukan Perda, langkah-langkah strategis tetap berjalan, termasuk rencana pencatatan Hak Cipta atas motif-motif tenun unik agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Kabar baik bagi para pelaku usaha di Buteng, koordinasi ini juga mematangkan operasional Sentra KI di Kabupaten Buton Tengah. Berdasarkan SK Bupati, Sentra KI ini akan memiliki ruangan khusus di Buton Tengah yang berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran.
Nantinya, masyarakat Buton Tengah cukup datang ke Sentra KI setempat untuk mendapatkan pendampingan dan mendaftarkan karya atau merek mereka. Kemenkum Sultra akan mengarahkan pendaftaran cukup melalui sentra ini tanpa perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kendari.
Disperindag juga berencana menggandeng Dinas Koperasi (Diskop) untuk memperkuat Merek Kolektif (KMP). Sinergi ini dinilai krusial karena sektor ekonomi Buton Tengah dianggap tumbuh sangat progresif dan membutuhkan pengawasan serta sosialisasi yang masif hingga ke tingkat pimpinan daerah (Bupati).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif tim di lapangan dan sambutan hangat Pemkab Buton Tengah.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengawal potensi lokal Buton Tengah. Teri Waburense dan Tenun Buteng adalah aset berharga. Dengan adanya Sentra KI di Buteng, kami ingin birokrasi pendaftaran KI dipangkas menjadi lebih dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat. Harapannya, identitas IG ini segera terwujud demi kesejahteraan ekonomi para pengrajin dan nelayan kita," tegas Topan Sopuan.

