Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah secara daring, Kamis (09/10/2025).
 
Kegiatan ini mengusung tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Dwi Harnanto.
Dalam sambutannya, Ses BSK, Dwi Harnanto menyampaikan bahwa kegiatan diskusi strategi kebijakan merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BSK dan Kantor Wilayah Kemenkum dalam mengimplementasikan kebijakan berbasis bukti dan data.

“Badan Strategi Kebijakan Hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum didasarkan pada bukti dan eviden yang kuat. Melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah, kita dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif hingga ke tingkat daerah,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 karena berkaitan langsung dengan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, yang berimplikasi pada integritas profesi notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.
“Pengawasan terhadap notaris merupakan bagian penting dalam memastikan notaris melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala, seperti keterbatasan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan kurang efektifnya koordinasi antar tingkat majelis,” jelasnya.
Sekretaris BSK, Dwi Harnanto juga menyoroti relevansi isu ini dengan komitmen internasional Indonesia dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Isu pengawasan notaris sangat strategis karena Indonesia kini telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Notaris berperan penting sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPU, salah satunya melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan beneficial ownership,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pembinaan dan pengawasan notaris di daerah.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat sinergi antarwilayah dalam pelaksanaan pengawasan notaris. Kami berharap hasil dari diskusi ini dapat memperkuat peran notaris dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Topan.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan penyampaian rekomendasi kebijakan, yang diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional di bidang kenotariatan.


















