Kendari - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Linda Fatmawati Saleh melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, Selasa (13/01/2025). Kegiatan koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Keberadaan Perda KI di tingkat daerah dinilai sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, sekaligus sebagai instrumen untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya KI.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sultra juga meminta dukungan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dengan seluruh perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara. Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi pusat edukasi, pendampingan, dan pengembangan inovasi, serta mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI dari kalangan akademisi dan civitas perguruan tinggi.
Di samping itu, dalam koordinasi tersebut juga disampaikan dorongan kepada pemerintah daerah yang memiliki potensi Indikasi Geografis (IG), khususnya pada sektor kerajinan di Sulawesi Tenggara, agar segera mengupayakan pendaftaran produk-produk unggulannya sebagai Indikasi Geografis. Pendaftaran IG dinilai strategis untuk melindungi kekhasan produk daerah, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat daya saing produk kerajinan Sulawesi Tenggara di tingkat nasional maupun internasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyambut baik seluruh usulan dan masukan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra. Ia menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara dan menyampaikan kesiapan Pemerintah Provinsi untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Sekda Asrun Lio menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Surat edaran tersebut akan memuat dorongan dan arahan terkait penyusunan Perda Kekayaan Intelektual, penguatan kerja sama pembentukan Sentra KI dengan perguruan tinggi, serta percepatan pendaftaran potensi Indikasi Geografis di masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal di Sulawesi Tenggara.


