
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mematangkan pelaksanaan 11 kegiatan strategis Program Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola regulasi daerah, Senin (19/1/2026).
Pemantapan ini diarahkan pada penajaman peran dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, agar setiap program berjalan terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Fokus utama kegiatan tersebut salah satunya perencanaan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta pemetaan peraturan daerah dan rancangan produk hukum daerah di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Langkah ini menjadi strategis untuk memastikan regulasi daerah tersusun secara harmonis, tidak tumpang tindih, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perencanaan program yang matang merupakan kunci keberhasilan pembinaan hukum di daerah.
“Setiap kegiatan harus memiliki arah yang jelas dan penanggung jawab yang kuat. Dengan perencanaan yang baik, program DJPP tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Topan Sopuan.

