Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Astacita Mantap” dan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, para Gubernur, Bupati/Walikota, pimpinan DPRD seluruh Indonesia, hingga Forkopimda Sultra. Rabu (27/08/2025)
Rakornas ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah, khususnya dalam mendorong iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Mendagri, Tito menegaskan bahwa regulasi yang jelas, sederhana, dan implementatif sangat dibutuhkan untuk mempercepat arus investasi dan menciptakan daya saing daerah. Produk hukum daerah tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar operasional serta memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam Rakornas ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah.
“Kementerian Hukum berperan penting dalam aspek harmonisasi dan pembinaan peraturan daerah agar selaras dengan regulasi di tingkat pusat, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi daerah harus adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi, mampu mendukung kemudahan berusaha, serta memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat menjadi instrumen kebijakan publik yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka telah menetapkan program strategis pembentukan peraturan daerah tahun 2025, salah satunya berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Langkah ini diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi, mempercepat pelayanan investasi, serta memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Rakornas ini momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Kami di Kemenkum Sultra siap mendukung agar setiap produk hukum daerah benar-benar berkualitas, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta berdaya guna dalam pembangunan,” pungkasnya.