Kendari – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad mengikuti secara daring Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Mengusung tema Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dr. Dhahana Putra.

Dalam sambutannya, Dirjen PP, Dhahana menggarisbawahi bahwa acara ini diadakan untuk meningkatkan kapasitas dalam memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beliau juga menyampaikan bahwa adanya pemberlakuan KUHP ini berimplikasi pada dua instrumen hukum, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Dhahana juga menjelaskan bahwa dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai subsistem hukum nasional tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej, yang merupakan salah satu tim pengesahan KUHP tersebut. Beliau akan memberikan materi mengenai ketentuan pidana dalam peraturan daerah, yang sangat dinantikan oleh peserta dari pemerintah pusat dan daerah.

Dirjen PP juga menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) dalam waktu yang singkat. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang penyusunan pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, serta RUU terkait pelaksanaan pidana mati.
Acara diskusi ini dihadiri oleh para pimti pratama, pimti pratama di wilayah, kepala divisi P3H, dan perancang peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam kesempatan ini berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan penguatan bagi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan berlakunya KUHP baru


















