Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara virtual kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, yang menegaskan pentingnya penguatan implementasi kebijakan bantuan hukum sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BSK, Andry Indrady menyampaikan bahwa isu bantuan hukum merupakan prioritas nasional yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada poin reformasi hukum. Ia juga menekankan bahwa pembangunan pos bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat menjangkau masyarakat kurang mampu.
“Bantuan hukum bukan sekadar angan, tetapi wujud negara hadir bagi yang perlu. Kita ingin memastikan standar layanan bantuan hukum atau Starla Bankum benar-benar diterapkan di seluruh wilayah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi bantuan hukum (OBH), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Subbagian Non-Litigasi dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Selatan Arih Satya, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Dr. Hj. M. Lina.
Dalam sesi diskusi, dibahas berbagai tantangan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, termasuk masih terbatasnya OBH yang mampu memenuhi standar layanan tersebut serta pentingnya evaluasi dan revisi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat miskin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wadah berbagi praktik baik antar wilayah dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan bantuan hukum yang berkeadilan.
“Diskusi seperti ini menjadi momentum penting untuk memperkaya wawasan dan strategi dalam memastikan pelaksanaan standar layanan bantuan hukum berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem bantuan hukum nasional, memperluas jangkauan pos bantuan hukum hingga ke pelosok desa, serta memastikan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki akses yang setara terhadap keadilan.


